Padakesempatan kali ini saya akan kembali berbagi sebuah contoh soal PKn untuk kelas 10. Contoh soal PKn kelas 10 ini dengan materi hakikat bangsa dan negara, nah bagi bapak dan ibu guru pengampu mata pelajaran pendidikan kewarga negaraan di jenjang SAM sederajat bisa meniru contoh soal ini untuk dijadikan sebagai ulangan harian maupun latihan-latihan soal.
Kamu tentu bingung ketika menyebut apakah kita ini bangsa Indonesia atau negara Indonesia?. Apakah ada perbedaan antara bangsa dan negara?. Jawabannya ada dan saya akan coba jelaskan di artikel ini. Kapan Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah bangsa?. Lalu kapan Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara?. Tambah bingung bukan?. Kalau begitu kita akan coba bahsa dulu apa hakikat, makna dan pengertian bangsa. Bangsa pada hakikatnya terdiri atas sekumpulan manusia. Manusia tersebut merupakan individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri alias harus berinteraksi satu sama lain. Interaksi yang intens antar manusia dalam lingkungannya dalam waktu lama akan menghasilkan suatu peradaban dan kebudayaan tersendiri. Meski manusia punya kelebihan dan kekurangan masing-masing namun mereka dapat hidup bersama dengan saling melengkapi satu sama lain. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain dinamakan gregariousness. Karenanya manusia disebut social animal atau hewan sosial Soerjono Soekanto. Naluri untuk hidup bersama juga tercermin dari hasrat manusia untuk menjadi satu dengan manusia lain dalam masyarakat. Untuk itu manusia menggunakan pikiran, perasan dan kehendaknya. Semua itu bersatupadu membentuk kelompok-kelompok sosial dalam kehidupan manusia. Bangsa Indonesia lahir dari perjuangan sejak era kolonialismme Dalam sejarahnya istilah bangsa diberi arti bermacam-macam. Bangsa menurut Ernest Renan adalah suatu komunitas yang memiliki kehendak untuk bersatu. Bangsa adalah satu kelompok manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu. Otto Bauer mendefiniskan bangsa sebagai satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib. Kedua definisi tadi belum memperhitungkan aspek geopolitik. Baik Renan maupun Bauer hanya sekedar melihat aspek orang namun tidak mengingat tempat atau bumi yang didiami oleh manusia itu. Bangsa Indonesia misalnya, bukan sekedar satu golongan orang yang hidup karena adanya kehendak untuk bersatu, namun menunjuk pada seluruh manusia yang secara geopolitik telah tinggal di wilayah tertentu sebagai satu kesatuan. Ben Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Ada tiga unsur pokok bangsa menurut pengertian tadi 1. Komunitas politik yang dibayangkan Dinamakan demikian karena para anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meski demikian para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu. 2. Memiliki batas wilayah yang jelas Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Mengapa?. Karena bangsa-bangsa paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta jiwa memiliki batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu adalah bangsa-bangsa lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di bumi. 3. Berdaulat Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang berdaulat karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang memiliki kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut. Jadi bagaimana sejarah lahirnya bangsa Indonesia?. Bangsa Indonesia lahir dari adanya rasa senasib sepenanggungan selama masa penjajahan bangsa asing. Puncaknya Indonesia mendeklarasikan diri sebagai bangsa pada momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Lalu apakah jika tidak ada kolonialisme, negara Indonesia bisa hadir di muka bumi?.
Dasarpemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila, dijelaskan sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara repubilk indonesia mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai keutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Latihan soal tentang hakikat bangsa dan negara – Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat mempunyai sistem kenegaraan yang berbeda dengan negara lain. Untuk mengenatui tentang apa itu bangsa dan negara, pada kali ini kami akan membagikan latihan soal yang membahas mengenai hal tersebut, tepatnya soal bab hakikat bangsa dan negara. Materi ini biasanya dipelajari pada mata pelajaran PKn baik itu SMA/MA maupun SMP/MTs. Secara lebih rinci, materi pokok yang ada pada soal ini kurang lebih sebagai berikut 1. Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa dan negara 2. Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara 3. Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat 4. Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan 5. Hakikat negara 6. Asal mula terjadinya Negara 7. Pengakuan suatu negara dari negara lain 8. Bentuk-bentuk kenegaraan 9. Pengertian fungsi dan tujuan negara secara universal 10. Perbandingan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan negara 11. Tujuan NKRI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 12. Semangat kebangsaan nasionalisme dan patriotisme 13. Tata cara penerapan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan Untuk jenis soal yang kami bagikan dalam bab hakikat bangsa dan negara ada dua jenis, yaitu soal pilihan ganda / pilgan multiple choice dan soal esai atau uraian. Tentu dalam hal ini sudah kami sediakan kunci jawaban tentang hakikat bangsa dan negara. Langsung saja, berikut ini soal pilihan ganda dan esai yang membahas tentang bab hakikat bangsa dan negara. A. Soal Pilihan Ganda Hakikat Bangsa dan Negara 1. Negara berasal dari kata state yang artinya... a. bersama-sama b. menyatu c. menyimpan d. menetapkan 2. Wilayah laut suatu negara yang mempunyai lebar 200 mil ke laut bebas dinamakan... a. Zona Ekonomi Eklsklusif ZEE b. Zona bersebelahan c. Landas benua d. Landas kontinen 3. Berikut ini yang termasuk sifat-sifat negara yaitu negara bersifat ... a. mengatur b. mengikat c. memaksa d. oligopoli 4. Salah satu unsur pembentuk negara yaitu pengakuan dari negara lain berupa pengakuan secara ... a. de facto dan tidak langsung b. langsung dan tidak langsung c. de facto dan de jure d. sementara dan tetap 5. Kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri adalah pengertian dari sistem... a. sentralisasi b. ekstralisasi c. intralisasi d. desentralisasi 6. Berikut ini merupakancontoh negara yang berbentuk negara kesatuan yaitu... a. India, Korea, Belanda b. Jepang, Belanda, Indonesia c. Malaysia, Jerman, Australia d. Malaysia, Indonesia, Italia 7. Kepala negara mempunyai hak veto, yaitu pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen merupakan salah satu ciri dari bentuk negara... a. Kerajaan b. Republik c. Kesatuan d. Serikat federasi 8. Berikut ini yang termasuk contoh negara yang berbentuk negara serikat yaitu... a. India, Korea, Belanda b. Jepang, Belanda, Indonesia c. Malaysia, Jerman, Australia d. Malaysia, Indonesia, Italia 9. Berikut ini yang temasuk unsur-unsur pembentuk negara yaitu unsur... a. persuatif b. institutif c. konstitutif d. relatif 10. Negara yaitu kumpulan manusia atau organisasi yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama adalah pengertian negara menurut... a. R. Djokosoentono b. Aristoteles c. Georg Jelinek d. George Wilhelm Friedrich Hegel 11. Konvensi Chicago yang menghasilkan kesepakatan tentang wilayah udara suatu negara dilaksanakan tahun... a. 1965 b. 1944 c. 1933 d. 1945 12. Batas wilayah suatu negara yang bisa ditentukan bsesuai dengan letak geografis yang melalui garis bujur dan garis lintang merupakan pengertian dari batas... a. secara sosiologis b. buatan c. alamiah d. secara geografis 13. staat-gemenschaap merupakan istilah dari negara diartikan sebagai... a. masyarakat b. organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan otonom c. organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat d. pengatur 14. Asal mula terjadinya negara berdasarkan proses pertumbuhan bisa digolongkan menjadi dua proses yaitu secara..... a. sekunder dan tersier b. langsung dan tidak langsung c. primer dan sekunder d. faktual dan teoretis 15. Suatu cara mengetahui asal mula terjadinya negara sesuai fakta nyata yang bisa diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut adalah pengertian asal mula terjadinya suatu negara secara... a. de facto b. faktual c. teoretis d. de jure 16. Berikut ini yang tidak termasuk bentuk kenegaraan yaitu ... a. Uni b. Kerajaan c. Mandat d. Dominion 17. Konsepsi yang mempunyai anggapan bahwa laut merupakan milik masyarakat dunia, sehingga tidak bisa dimiliki oleh setiap negara adalah pengertian dari... a. Res monopoli b. Res nullius c. Res communis d. Res oligopoli 18. 1 mil = ..... a. 1852 meter b. 1789 meter c. 1833 meter d. 2165 meter 19. Teori mengenai konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu ... a. Teori negara bersatu di udara dan teori udara bebas b. Teori udara bebas dan teori negara berdaulat di udara c. Teori udara terikat dan teori udara bebas d. Teori negara berdaulat di udara dan teori udara terikat 20. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu untuk semua orang tanpa kecuali adalah pengertian negara bersifat.... a. monopoli b. mencakup semua c. mengatur d. memaksa 21. Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat adalah pengertian dari bentuk kenegaraan.... a. Uni b. Koloni c. Trustee d. Protektorat 22. Istilah nasionalisme kewarganegaraan dinamakan juga dengan nasionalisme…. a. etnis b. romatik c. organic d. sipil 23. ā€œ Negara ibarat suatu perkakas yang diciptakan oleh manusia untuk melahirkan kesejahteraan umumā€ uraian tersebut merupakan pendapat …. a. Hans kelsen b. Hugo de Groot c. Plato d. Rousseau 24. Zona Ekonomi Eksklusif ZEE mempunyai lebar……..mil ke laut bebas a. 230 b. 200 c. 134 d. 100 25. Berikut ini yang tidak termasuk sifat kedaulatan Negara yaitu…. a. Tertinggi b. Asli c. tidak dapat dibagi-bagi d. Bisa dibagi-bagi 26. Tokoh teori perdamaian dunia yang terkenal yaitu… a. Jhon Lock b. Danate Alighieri c. Ariestoteles d. hans khon 27. Bestuur yaitu fungsi… a. ketertiban b. mengadili c. menyelenggarakan pemerintahan d. membuat peraturan 28. Fungsi Negara terdiri dari, fungsi esekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pendapat … a. Jacobsen b. Mac Iver c. Jhon Lock d. Montesquieu 29. Pada awalnya, negara nasional dipimpin oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi, hal tersebut merupakan pengertian dari… a. Suku b. Negara demokrasi c. kerajaan d. Negara nasional 30. Jumlah Negara bagian di AS yang bergabung menjadi satu negara serikat berjumlah…. a. 20 negara b. 60 negara c. 50 negara d. 40 negara 31. Berdasarkan jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, bentuk negara terbagi menjadi ..... a. Poligarki, Oligarki, dan Monarki b. Monarki, Demokrasi, dan Anarki c. Oligarki, Monarki, dan Demokrasi d. Oligarki, Monarki, dan Anarki 32. Tujuan Negara RI ada dalam…. a. UUD 1945 alinea ke-IV b. UUD 1945 alinea Ke-I c. UUD 1945 alinea ke-II d. Tap MPR No. VII/MPR/2001 33. Tokoh yang mendukung teori Ketuhanan yaitu… a. Kranenburg b. Leon Duguit c. Karl Marx d. John Lock 34. Anexatie mempunyai makna…. a. Proklamasi b. Penyerahan c. Pencaplokann/penguasaan d. Pembentukan baru 35. Orang-orang yang secara sah berdasarkan hukum menempati suatu negara dinamakan… a. Penduduk b. Bukan warga Negara c. warga Negara d. Negara asing 36. Penduduk yaitu semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, merupakan pengertian penduduk secara… a. harfiah b. Sosiologis c. Kamus besar bahasa Indonesia d. Etimologi 37. Nasionalisme terdiri dari kata ā€œnasionalā€ dan ā€œ ismeā€ yang mempunyai makna ... a. Sikap egoism b. Sikap atau rasa cinta kepada tanh air c. Sifat kepahlawanan d. Sikap acuh tak acuh 38. Monarki bersumber dari bahasa Yunani Monos dan archein, kata Monos yaitu… a. Campuran b. Ganda c. Tunggal d. Berkehendak 39. Patriotisme berasal dari kata ā€œpatriotā€ dan ā€œismeā€ yang artinya sifat …. a. kepahlawanan b. acuh tak acuh c. tenggang rasa d. membela diri 40. Laut yang mempunyai lebar 12 mil apabila diukur dari pulau terluar merupakan pengertian dari… a. Landas Benua b. landas kontinen c. Laut territorial d. Zona Ekonomi Esklusif ZEE B. Soal Esai / Uraian Hakikat Bangsa dan Negara 1. Tokoh yang berpendapat bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu... 2. Sebutkan tokoh yang berpendapat tentang hakikat bangsa? 3. Jelaskan pengertian negara ? 4. Sebutkan unsur-unsur pembentuk Negara! 5. Jelaskan tentang konsep dasar wilayah lautan? 6. Jelaskan mengenai hakikat Negara bersifat memaksa! 7. Jelaskan pengertian Negara kesatuan? 8. Sebutkan bentuk-bentuk kenegaraan! 9. Sebutkan fungsi Negara menurut pendapat Jhon Lock? 10. Sebutkan isi tujuan Negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945! KUNCI JAWABAN Soal Pilihan Ganda 1 D 11 B 21 D 31 C 2 A 12 D 22 D 32 A 3 C 13 A 23 B 33 A 4 C 14 C 24 B 34 C 5 D 15 B 25 D 35 C 6 B 16 B 26 B 36 B 7 D 17 C 27 C 37 B 8 C 18 A 28 D 38 C 9 C 19 B 29 B 39 A 10 A 20 B 30 C 40 C Soal Esai / Uraian 1. Ariestoteles 2. Ernest Renant, Yaitu Hans Khon, Otto Bauer 3. Negara yaitu kelanjutan dari keinginan manusia untuk bisa bergaul dengan orang lain dan menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. 4. unsure deklaratif dan unsur konstitutif. Unsure deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain, sedangkan unsur konstitutif terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah. 5. Konsep dasar tentang wilayah lautan yaitu 1 Konsep Res nullius yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut bisa diambil dan dimilki oleh setiap negara, 2 Konsep Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. 6. Artinya Negara mmepunyai kekuatan fisik secara legal, semua peraturan yang berlaku harus ditaati sehingga kemakmuran dan ketertiban Negara tercapai. 7. Negara kesatuan yaitu bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dalam mengatur satu daerah. Contohnya Italia, Indonesia, dan jepang. 8. Bentuk negara diantaranya Mandat, Protektorat, Koloni, Perwalian, Dominion, dan Uni 9. Fungsi negara menurut John Lock yaitu fungsi esekutif membuat peraturan dan mengadili, fungsi legislatif membuat UU, dan fungsi federatif mengurus urusan luar negeri 10. Ikut melaksankan ketertiban dunia, Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Mencerdaskaan kehidupan bangsa, Memajukan kesejahteraan umum, Demikian latihan soal yang membahas tentang hakikat bangsa dan negara beserta kunci jawabannya. Semoga bermanfaat untuk para pembaca. Silahkan download soal di atas melalui link berikut. Download Soal HAKEKATKARAKTER BANGSA Secara alamiah, manusia sebagai makhluk sosial sejak dahulu selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, mencari makan, menanggulangi masalah, mengatasi ancaman dan gangguan serta melanjutkan pondasi dan dasar negara yang menjadi karakter bangsa, yang penting untuk Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hakikat Bangsa Dan Negara ? Mungkin anda pernah mendengar kata Hakikat Bangsa Dan Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, asal mula dan unsur Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai akal, pikiran, dan perasaan. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur,yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Selain itu manusia ditakdirkan pula sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Secara kodrat manusia dapat hidup berkelompok dan mampu bekerja sama dan memiliki nilai solidaritas, persamaan akan nilai kebersamaaan dan nilai berorganisasi tersebut yang memjadikan manusia membentuk kelompok yang besar yaitu kehidupan bersama itulah yang membentuk suatu desa, kota, daerah dan negara. Bangsa merupakan bagian dari rakyat atau sekelompok manusia yang memiliki budaya dan adat yang sama dan dipersatukan karna memiliki cita-cita yang sama ,meskipun mereka berasal dari suku,agama,dan ras yang berbeda ,namun mereka memiliki sejarah dan cita-cita yang sama atau biasa disebut dengan bangsa. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa Menurut Ensklopedi Politik ,bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah,nasib cita-cita,suka duka yang sama. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Pengertian Negara Negara merupakan bentuk dari sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dan berada di suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih secara bersama atau yang biasa disebut dengan pemilu. Berikut pendapat tentang negara menurut para ahli hans kelsen menurutnya, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama Jean bodin menurutnya, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. Soenarko menurutnya,negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya kedaulatan Prof Nasroen menurutnya,negara adalah bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara Teori Ketuhanan merupakan sebuah teori yang mengatakan bahwa negara tidak terjadi karna manusia melainkan khendak tuhan ,raja /pemerintah yang berkuasa merupakan wakil dari kekuasaan raja / penguasa berarti menentang ini membuat seseorang raja yang berkuasa semaunya. Teori Kekuasaan merupakan sebuah teori yang mengatakan negara yang dibentuk pertama kali atas dasar penaklukan dan pendudukan, sebelum adanya negara orang yang kuat dan berani memaksakan khendak atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut penerimaan keputusan kepemimpinan atas kekuasaanya. Teori Perjanjian Masyarakat merupakan sebuah teori yang mengatakan ,negara terbentuk oleh manusia melalu perjanjian masyarakat ,menurut thomas hobbes sebelum adanya negara manusia hidup dalam keadaan perang ,sehingga tidak ada rasa aman dan tentram, kemudian dari sini lah dibentuknya sebuah negara agar ada yang melindungi Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Sedangkan Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya perselisihan, diadakanlah perjanjian bersama supaya masyarakat dapat mendapatkan haknya seperti hak hidup, hak milik,dan hak memiliki kebebasaan,yang paling penting adanya pemerintah untuk melerai perselisihan antar warga . Unsur-Unsur Negara Dalam Pendirian suatu negara terdapat 3 unsur pokok yang menjadi persyarataan berdirinya suatu negara ,apabila salah satu unsur tidak ada maka negara menjadi tidak ada ketiga unsur tersebut meliputi antara lain 1. Rakyat Rakyat merupakan bagian yang paling utama untuk mendirikan sebuah negara,apabila tidak adanya rakyat negara mana yang akan dipimpin. negara ialah semua orang yang nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi Penduduk, ialah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah Bukan penduduk, ialah mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing dan termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara 2. Wilayah Wilayah merupakan bagian persyaratan berdirinya suatu negara, wilayah juga merupakan batas tempat tinggal dan pemerintahan dalam mendirikan sebuah negara. Negara memerlukan wilayah sebagai tempat rakyat menetap dan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan yang akan di Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat sangat diperlukan dalam negara yang kuat adalah negara yang berdaulat ,artinya pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit,yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. dan sudah bisa melakukan kerjasama dengan negara lainnya Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum artinya suatu negara dianggap pemerintahanya sudah baik dan stabil serta efektif dan mampu menjaga ketertiban dalam negaranya. Demikian Penjelasan Materi Tentang Hakikat Bangsa Dan Negara – Pengertian, Asal Mula dan Unsur Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

PengertianKetahanan Nasional. Ketahanan nasional adalah perihal tahan (kuat) keteguhan hati; ketabahan dalam rangka kesadaran. Dalam arti bernegara adalah penduduk dari suatu wilayah tertentu yang telah mempunyai pemerintahan nasional dan berdaulat. Jadi, ketahanan nasional adalah tingkat keadaan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam

Ilustrasi hakikat negara. Foto UnsplashHakikat negara adalah penjelasan mengenai negara yang mencakup pengertian, sifat, fungsi, dan unsur-unsur negara. Segala aspek tersebut harus dipahami setiap warga buku Ilmu Negara oleh Anna Marpaung, syarat berdirinya negara adalah harus memenuhi beberapa unsur, seperti rakyat, wilayah, pemerintahan, kemerdekaan, dan mengenai negara tak lepas dari gambaran kehidupan manusia yang hidup secara bebas, namun teratur sebagai masyarakat hukum yang dilindungi oleh suatu karenanya, negara memiliki pengertian, sifat, fungsi, hingga unsur-unsur tertentu yang terkandung dalam hakikat negara. Lantas, apakah seperti apakah penjelasan hakikat negara? Simak uraian NegaraIlustrasi hakikat negara. Foto UnBerikut pengertian negara menurut beberapa ahliPlato Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang individu-individu.Aristoteles Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan Hobbes Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing orang berjanji untuk memakainya sebagai alat keamanan dan perlindungan bagi Rousseau Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas Marx Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia penguasa untuk menindas kelas manusia yang Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut mempunyai sifat memaksa, artinya memiliki kewenangan untuk mewajibakan seluruh masyarakatnya patuh terhadap peraturan yang berlaku dan telah diatur dalam memiliki sifat monopoli, artinya memiliki kekuasaan atau kewenangan yang seutuhnya untuk mengatur dan menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara memiliki sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan di negara tersebut berlaku untuk semua warganya tanpa buku Ilmu Negara oleh Ramiyanto dan Karyadin, berikut adalah 3 fungsi negara menurut Montesquieu yang disebut Trias PolitikaFungsi Legislatif Membuat Eksekutif Melaksanakan Yudikatif Mengawasi agar segala peraturan ditaati mengadiliSecara tradisional, terdapat 3 unsur negara yang meliputi sebagai berikutRakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam suatu wilayah negara. Rakyat tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Wilayah adalah unsur mutlak yang harus dimiliki suatu negara, karena merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Secara umum, wilayah negara dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah yang berdaulat dan berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya adalah unsur mutlak dari suatu negara. Pemerintahan atau negara lain tidak berkuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.
Jelaskanhakikat wawasan nusantara adalah. Foto pada latar belakang adalah foto Kepulauan Nusantara yang dapat anda temukan di dinding Monas. Makna hakikat wawasan Nusantara adalah bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. Selain
Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA PowerPoint Presentation HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA. BY RINDHA WIDYANINGSIH. Bangsa selalu dikaitkan dengan rakyat, namun suatu rakyat tidak selalu merupakan sebuah kesatuan bangsa nation Uploaded on Jul 29, 2014 Download PresentationHAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA BY RINDHA WIDYANINGSIHBangsa selalu dikaitkan dengan rakyat, namun suatu rakyat tidak selalu merupakan sebuah kesatuan bangsa nation Rakyat harus memiliki essence psychics, yakni a living and active corporate will kehendak untuk aktif tinggal atau hidup bersama-sama Hans Kohn Bangsa memiliki kesadaran nasional, sedangkan rakyat tidak Hertz Inti atau hakikat bangsa ditentukan oleh faktor seperti agama, ras, kebudayaan, bahasa, dan asal keturunan Pengertian BangsaNamun ada yang menyamakan pengertian bangsa dan negara, sebagai contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa, anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara yang ada di dunia • Namanya PBB, tapi di dalamnya ada beberapa negara • Bangsa tidak selalu identik dengan negara karena ada bangsa yang tidak bernegara dan ada negara yang meliputi berbagai bangsa, misalnya Amerika Serikat dan Uni Soviet • Negara merupakan organisasi politik bangsaSebagai organisasi politik bangsa, negara yang ada dikelola oleh bangsa sebagai anggota negara yang bersangkutan Bangsa sebagai organisasi formal dari rakyat, negara tidak selalu merupakan sebuah bangsa, tetapi sebuah bangsa harus memiliki negara Max Sylvius Handman Namun menurut Staatsnatie Theorie teori negara/bangsa, negaralah yang membentuk bangsa. Hal ini berkaitan dengan nasionalisme yang bertujuan melanjutkan keadaan bernegara dengan pembentukan negara nasional tersendiriNegara merupakan terjemahan dari staat Bahasa Belanda, berasal dari kata status atau statum Bahasa Latin yang berarti sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap Status oleh Cicero diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia Kranenburg mengartikan keseluruhan jabatan tetap,pejabat-pejabat, penguasa beserta pengikutnya, dan akhirnya diartikan secara luas sebagai kesatuan wilayah yang dikuasai Pengertian NegaraNegara dalam artian formal adalah negara sebagai pemerintah, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintah pusat dan negara memiliki wewenang untuk menjelaskan paksaan secara legal Negara dalam arti materiil adalah negara sebagai masyarakat dan negara sebagai persekutuan hidupHarold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara lebih sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu Miriam Budiarjo Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama Pendapat AhliSebagai organisasi yang sah Mempunyai kedaulatan Sebagai alat pemaksa Sifat monopoli Sifat mencakup semua Ciri-Ciri NegaraTeori Ketuhanan Adanya negara karena dikehendaki Tuhan Penguasa atau raja adalah penjelmaan Dewa Kekuasaan negara diperoleh dari Tuhan dan pemimpin ditunjuk oleh Tuhan Pemimpin bertanggungjawab kepada Tuhan Walaupun Tuhan memberikan landasan kepada penguasa namun rakyat yang menentukan bentuknya dan memberikan kepada orang atau sekelompok orang untuk menggunakan kekuasaannya itu TEORI TERJADINYA NEGARANegara dibentuk dari perjanjian antar orang-orang yang hidup di dalamnya untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama Dikenal dengan teori kontrak sosial Tokohnya antara lain Thomas Hobes, John Locke, Rousseau 2. Teori PerjanjianTerjadinya negara karena dibentuk oleh mereka yang memiliki kekuatan atau yang paling kuat diantara orang-orang yang ada, atau negara dibentuk dari kekuasaan yang kuat terhadap yang lemah Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukann Kekuasaan menjadi sumber pencipta negara Tokohnya antara lain Karl Marx, Harold J. Laski, Leon Duguit, George Jellinek 3. Teori KekuasaanNegara adalah ciptaan alam Kodrat manusia membenarkan adanya negara karena manusia adalah zoon politicon makhluk politik, yang artinya manusia akan menjadi manusia yang baik dan sempurna apabila manusia hidup dalam ikatan kenegaraan Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuan hidupnya yang lebih baik dan adil 4. Teori Alamiah1. Occupatie Pendudukan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki atau dikuasai oleh suku, kelompok tertentu Contoh Liberia yang diduduki oleh budak negro kemudian dimerdekakan pada tahun 1847 2. Fusi Peleburan Merupakan gabungan dari dua negara atau lebih Hal ini terjadi ketika negara kecil menduduki suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru Contoh terbentuknya Federasi Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur Pembentukan Negara Secara Faktual3. Cessie Penyerahan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu Contoh wilayah Sleeswijk diserahkan kepada Austria kepada Prusia Jerman karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada pemenang perang, dan Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam PD 14. Accesie Penaikan Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut atau delta Kemudian wilayah itu dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara Contohnegara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil 5. Anexantie Pencaplokan Suatu bangsa berdiri di suatu wilayah yang dikuasai dicaplok oleh bangsa lain tanpa ada reaksi berarti Contohpembentukan negara Israel pada 1948 banyak mencaplok wilayah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir6. Proclamation Proklamasi Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan perlawanan sehingga berhasil merebut kembali, dan menyatakan kemerdekaannya Contoh NKRI merdeka dari penjajahan Jepang dan Belanda pada 17 Agustus 1945 7. Inovation Pembentukan Baru Munculnya negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal yang kemudian lenyap Contohnegara Columbia yang pecah, dan kemudian muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru8. Separatische Pemisahan Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannyaWilayah atau daerah Penduduk atau rakyat Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Unsur-Unsur NegaraTujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita Fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan Negara dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, sehingga tujuan terakhir semua negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya Tujuan dan Fungsi NegaraMelaksanakan penertiban Law and order untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa negara. Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum Tujuan negara yang asli ialah pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Tujuan ini mengutamakan kebahagiaan individu Tujuan negara skunder ialah kesejahteraan warga negara. Tujuan ini untuk mengutamakan kepentingan kolektif Tujuan untuk memajukan peradaban manusia dan menginginkan kemajuan negara Pendapat James Wilfors GarnerIndonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik, tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 Fungsi NKRI pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga Negara dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga negara MPR, Presiden, DPR, MK, MA, KY, DPD, BPK sesuai fungsinya masing-masing Fungsi dan Tujuan NKRITujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI 10 – 16 Juli 1945 dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Tujuan NKRINasionalisme menunjuk pada perwujudan kesadaran nasional dari para individu anggota suatu bangsa. Nasionalisme berasal dari bahasa latin natio yang berarti bangsa yang dipersatukan karena kelahiran. Nasionalisme dalam arti negatif adalah suatu menyombongkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain Nasionalisme dalam arti positif adalah sikap nasional untuk mempertahankan kemerdekaan dan harga diri bangsa dan menghormati bangsa lain Semangat Nasionalisme dan Patriotismea. Nasionalisme kewarganegaraan atau nasionalisme sipiladalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari penyertaan aktif rakyatnya, ā€œkehendak rakyatā€, ā€œperwakilanpolitikā€. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-jacques rousseau b. Nasionalisme Etnisadalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. c. Nasionalisme Budayaadalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaranpolitik dari budaya bersama dan bukannya ā€œsifat keturunanā€ sepertiwarna kulit, ras, dan sebagainya. Bentuk-bentuk Nasionalismed. Nasionalisme kenegaraanialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengannasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga mengutamakan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ’national state’ adalah suatuargumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baikdengan tersendiri. Contoh adalah Nazisme, serta nasionalime Turki kontemporer, dan dalam seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia,yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraann equal rights dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Nasionalisme agamaialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politikdari persamaan agama f. Nasionalisme romantik negara memperoleh kebenaran politik secara semula jadi organik hasil dari bangsa menurut semangat romantisme, kisah tradisi yang direka untuk konsep nasionalisme romantikPatriotisme berasal dari kata patriot dan isme yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan Patriotism bahasa Inggris yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya Patriotisme 1. Patriotisme Buta Blind Patriotism adalah keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik. misalnya ā€œright or wrong is my countryā€ 2. Patriotisme Konstruktif Constructive Patriotism adalah keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama Bentuk Patriotisme
Silakelima hakikat makna sebenarnya berfungsi sebagai filsafah negara bagi dan dalam kehidupan bangsa Indonesia, apabila ditempatkan pada pemahaman kesatuan yang bulat dan utuh. Susunan kelima sila dalam pancasila mempunyai susunan yang sistematis hirarkis artinya kelima sila pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat.

A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani raga dan unsur rohani jiwa. Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk ā€œZoon Politiconā€, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis. B. Pengertian dan Unsur Bangsa Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa a. Menurut Hans Kohn Jerman, bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan agama. b. Menurut F. Ratzel Jerman, bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal. c. Menurut Otto Bauer Jerman, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan. Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau ā€œnasionalismeā€. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri. d. Keinginan untuk menonjol unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise. C. Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara 1. Pengertian Negara Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat Belanda atau state Inggris yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut a. Teori Teokrasi Teori teokrasi terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia. b. Teori Kekuasaan Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita suatu negara. c. Teori Yuridis Teori Yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Adapun menurut Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat. d. Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik Secara sederhana, politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut. e. Pengertian Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan Menurut Hegel negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain. 2. Asal Mula Terjadinya Negara Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara a. Teori ketuhanan Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas. b. Teori perjanjian masyarakat Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. c. Teori kekuasaan Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. d. Teori kedaulatan Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu • Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri. • Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. • Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara. • Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun. e. Teori hukum alam Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. D. Unsur-unsur Pembentukan Negara Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. 1. Rakyat Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing. 2. Wilayah Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden selalu berpindah-pindah tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri kabinet, sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing. 4. Pengakuan dari Negara lain Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.

Makahakikat pengertian pokok pancasila itu meliputi : 1. Pancasila sebagai dasar Negara dan 2. Pancasila sebagai filsafah hidup bangsa Akan halnya pengertian pancasila yang bersifat melengkapi adalah hakikat pengertian pancasila yang bersumber kepda hakikat pengertian pokok pancasila, termasuk kedalam hakikat pengertian pancasila yang bersifat

- Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain itu memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Arti negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh Encyclopaedia Britannica 2015, tidak ada kesepakatan universal tentang pertanyaan apa yang memenuhi syarat sebagai negara. Secara umum diterima menjadi sebuah negara, suatu negara harus menjadi unit berdaulat yang memiliki populasi permanen, batas teritorial yang ditentukan. Kemudian pemerintah, dan kemampuan untuk membuat perjanjian dengan negara juga Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan Dalam buku Ilmu Negara 2019 karya Dr. Agussalim Andi Gadjong, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari aspek kekuasaan. Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintahlah yang menjelmakan aspek formal dari negara. Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal adalah merupakan ciri negara formal. Sedangkan negara dalam arti material adalah sebagai persekutuan hidup, negara sebagai masyarakat. Rakyat suatu negara merupakan salah satu komponen utama negara. Negara tanpa manusia adalah fiksi besar.
Hisam April 12, 2021. Hakikat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu negara kebangsaan yang pembentukannya berdasar pada semangat nasionalisme, tekad dari masyarakat Indonesia untuk bersatu dengan bersama-sama membangun satu negara meski beragam latar belakang baik agama, suku, ras, budaya, bahasa dan lain sebagainya. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA A. Kedudukan Manusia Kata manusia berasal dari kata ā€œmanuā€ bahasa sansekerta, atau ā€œmensā€ bahasa latin yang berarti berpikir, berakal budi. Prinsip pokok yang membedakan manusia dengan dengan makhluk lainnya adalah bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang paling sempurna dan tinggi derajatnya yakni terlahir di dunia dilengkapi akal pikiran yang tidak dimiliki oleh ciptaan Tuhan yang lain. Dalam kehidupannya tidak satupun manusia di dunia ini yang sama dan tidak satupun manusia didunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa ada yang lain. Maka dalam dirinya melekat dua status yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial makhluk monodualis. 1. Manusia sebagai makhluk individu Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga serta dilengkapi potensi atau kemampuan akal, pikiran, dan perasaan yang berbeda‐beda antara manusia satu dengan yang lain. 2. Manusia sebagai makhluk sosial Menurut Aristoteles manusia sering disebut ā€œzoon politiconā€ artinya manusia sebagai makhluk yang selalu ingin berkumpul dengan manusia lainnya manusia sebagai makhluk sosial. Maka manusia hanya dapat mewujudkan potensi‐potensi kemanusiaannya dila hidup dalam masyarakat. Manusia memiliki arti kalau ada hubungannya dengan sesama. Manusia tidak akan berarti apa‐apa tanpa adanya komunikasi dengan sesamanya. Bahkan manusia mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan yang lain. Manusia juga sering disebut dengan istilah ā€œhomo homini sociusā€ artinya manusia yang satu merupakan kawan manusia yang lain. Manusia bukan ā€œhomo homini lupusā€ yang artinya manusia sebagai srigala bagi manusia yang lain. Menurut Ghozali bahwa manusia sebagai makhluk sosial disebabkan oleh beberapa faktor a. Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia, hal ini hanya mungkin melalui pergaulan laki‐laki dan perempuan serta keluarga. b. Saling membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak. Pengingkaran terhadap kodrat manusia sebagai makhluk sosial dapat melemahkan jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, kasih saying dan cenderung individualis, serta terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai cita‐cita hidupnya mendorong manusia untuk hidup berkelompok dalam komunitas yang disebut masyarakat. Jadi masyarakat adalah kumpulan orang‐orang yang menempati suatu wilayah tertentu yang memiliki cita‐cita dan tujuan yang sama. Hakikat Bangsa dan Negara 1 M. Eko S. SMA KD B. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks maka menuntut masyarakat yang satu bekerja sama dengan manusia yang lain. Hal inilah yang melatarbelakangi terbentuknya bangsa. Istilah bangsa berasal dari bahasa Inggris yaitu nation dan bahasa latin nation yang artinya sesuatu telah lahir. Nation dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai bangsa. Pengertian bangsa selanjutnya mengalami perkembangan, yaitu bangsa dalam arti sosiologis‐ antropologis dan bangsa dalam arti politis. 1. Bangsa dalam arti sosiologis – antropologis Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing‐masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bangsa, agama, dan adat‐ istiadat. Persekutuan hidup artinya perkumpulan orang‐orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Bangsa dalam arti sosiologis‐antropologis diikat oleh ikatan‐ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat‐istiadat, bahasa, agama, dan daerah. Adanya ikatan seperti itulah, yang dapat digunakan untuk membedakan suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain. Misalnya suku Jawa berbeda dengan suku Batak, suku Sunda berbeda dengan suku Asmat, dan sebagainya. Dalam suatu negara, dapat terdiri atas berbagai suku bangsa, misalnya Amerika Serikat terdiri atas bangsa Negro, Indian, Yahudi, dan sebagainya. Indonesia juga terdiri atas berbagai suku bangsa, seperti suku bangsa Cina, Tionghoa, Arab, dan sebagainya. Faktor‐faktor pendorong terbentuknya bangsa secara umum, antara lain a. Pertalian darah, suku, bahasa, dan adat‐istiadat. b. Persamaan sejarah, penderitaan, dan nasib di masa lalu. c. Pemerintahan yang sama. d. Ideologi yang sama. e. Bahasa nasional f. Cita‐cita dan tujuan yang sama. 2. Bangsa dalam arti politis Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Dengan demikian bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara terciptalah bangsa. Bangsa dalam arti politis diikat oleh suatu organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahannya. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum dan peraturan‐perundangan yang berlaku. Selain itu, sebuah bangsa dalam arti politis perlu menciptakan ikatan‐ikatan baru sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti halnya Indonesia yang memiliki alat pemersatu sebagai berikut a. Bahasa nasional, bahasa Indonesia. b. Bendera negara, Sang Merah putih. c. Lagu kebangsaan, Indonesia Raya. d. Semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika. e. Ideologi dan dasar negara, Pancasila. f. Konstitusi / hukum dasar, UUD 1945. Hakikat Bangsa dan Negara 2 M. Eko S. SMA KD Pengertian Bangsa menurut para ahli 1. Suryono Sukanto Bangsa adalah unit yang mandiri yang ditandai adanya kelompok territorial dengan hak kewarganegaraan yang sama dan memiliki karakteristik yang sama. 2. Ernest Renan Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita‐cita yang sama, suatu bansa juga harus terikat oleh tanah air yang sama. 3. Otto Bauer Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib. 4. F. Ratzel Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya. 5. Hans Kohn Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor‐faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama. 6. Stalin Bangsa adalah kesatuan umat manusia yang terbentuk secara historis sejarah. 7. Jalopsen dan Lipman Bangsa adalah kesatuan budaya cultural unitydan kesatuan politik political unity. Faktor objektif yang menandai suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan istilah nasionalisme. UnsurĀ­unsur bangsa 1. 2. 3. 4. Menurut Friederich Hertz, setiap bangsa mempunyai 4 unsur Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, atau kekhasan. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa‐bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise. C. Pengertian dan Unsur Negara Pengertian negara Pengertian negara sama dengan pengertian bangsa dalam arti politis, karena negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah legal pada semua orang yang ada di wilayahnya. Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari atau nagara yang berarti kota. Hakikat Bangsa dan Negara 3 M. Eko S. SMA KD Sedangkan istilah negara yang dipakai dalam ilmu kenegaraan merupakan terjemahan dari istilah‐istilah state Inggris, destaat Belanda, l’etat Perancis atau lostato Nicollo Machiavelli. Istilah ini telah dikenal sejak abad ke‐15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik ā€œstatusā€ yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Adapun pengertian negara dari para pakar, antara lain sebagai berikut 1. George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 2. Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 3. R. Joko Soetono Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama. 4. Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. 5. Harold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. 6. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. 7. Mac Iver Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. 8. Hugo de Groot Grotius Negara merupakan ikatan‐ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. 9. Aristoteles Negara politis adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik‐baiknya. 10. Jean Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga‐keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat. 11. Hans Kelsen Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. 12. Kranenberg Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Hakikat Bangsa dan Negara 4 M. Eko S. SMA KD Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara dapat ditinjau dari beberapa segi berikut 1. Organisasi politik Menurut Mac Iver, negara adalah suatu lembaga yang mengikat anggotanya secara memaksa. Mac Iver kemudian memberi batasan bahwa Negara merupakan persekutuan yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh suatu pemerintah. 2. Organisasi kekuasaan Menurut Logemann, negara ialah suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan meyelenggarakan masyarakat sebagai organisasi kekuasaan, Negara terdiri atas berbagai fungsi dan jabatan. 3. Organisasi kesusilaan Menurut Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan universal dan individual. Hegel menentang adanya pemusatan kekuasaan dalam negara dan tidak setuju dengan adanya pemungutan suara. Hegel menghendaki tidak ada kekuasaan lain selain negara. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan‐tujuan dari kehidupan bersama. Unsur Unsur Negara 1. Unsur konstitutif atau unsur pokok a. Rakyat Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu. Rakyat dalam suatu negara meliputi 1 Penduduk, bukan penduduk 2 Warga negara, bukan warga negara b. Wilayah Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas‐batas dimana negara itu sungguh‐sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari 1 Wilayah darat Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut a Perbatasan buatan manusia, seperti tembok great wall, patok besi, dan lain lain. b Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain‐lain. c Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur. 2 Wilayah laut Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum. Hakikat Bangsa dan Negara 5 M. Eko S. SMA KD Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan a Res Nullius Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masingĀ­masing negara John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum b Res Communis Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masingĀ­ masing negara Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional. 3 Wilayah udara Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner. Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara a Lee wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan. b Van Holzen Darf wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi. c Henrich’s wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil. 4 Wilayah ekstra teritorial Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas‐batas wilayah teritorial. Contoh wilayah ekstra teritorial a Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara. b Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara. c. Pemerintah yang berdaulat 1 Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri. 2 Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara. 2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto secara nyatadan pengakuan de jure secara hukum. Jenis pengakuan dari negara lain a. Pengakuan de facto Pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur Hakikat Bangsa dan Negara 6 M. Eko S. SMA KD konstitutif atau unsur pokok dan telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil. b. Pengakuan de jure Pengakuan de jure merupakan pernyataan resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara, pengakuan ini bersifat tetap dan seluas‐luasnya. Pengakuan de jure lebih kuat dari pengakuan de facto. Pada umumnya, sebelum memberikan pengakuan de jure, negara terlebih dahulu member pengakuan de facto. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure adalah sebagai berikut 1 Pengakuan de facto dapat ditarik kembali. 2 Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut. 3 Wakil‐wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik. Beberapa pendapat tentang pengakuan dari negara lain a.. More, tanpa pengakuan negara lain tidak berarti bahwa suatu negara tidak dapat melangsungkan hidupnya. b. Brierly, pengakuan negara lain bukanlah unsur konstitutif, melainkan unsur deklaratif. c. Francois, pengakuan negara lain merupakan perbuatan hokum yang bersifat timbal balik. d. Oppen Heimer, pengakuan dari negara lain terhadap keberadaan negara hanya suatu syarat konstitutif untuk melakukan hubungan internasional. e. Starke, tindakan pemberian pengakuan dari negara lain yang berdaulat dapat dilakukan secara 1 Tegas Axpress, yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatic, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri melalui traktat. 2 Tidak tegas Impleid, yaitu pemberian pengakuan yang ditunjukkan oleh adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dan negara baru. Pengakuan negara lain, membawa beberapa manfaat sebagai berikut a. Meningkatkan hubungan yang lebih luas dengan negara lain, baik berupa hubungan diplomatic maupun bentuk perwakilan lainnya. b. Mempertahankan kemerdekaan dan keselamatan bangsa. c. Meningkatkan perdamaian internasional. d. Meningkatkan persahabatan dengan Negara lain. e. Meningkatkan kerja sama ekonomi dan social dengan Negara lain. D. Sifat Hakikat Negara Sebagai suatu organisasi, negara memiliki sifat yang dapat membedakan dengan dengan organisasi yang lain , yaitu Hakikat Bangsa dan Negara 7 M. Eko S. SMA KD 1. Sifat Memaksa Negara memiliki sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa peraturan perundang‐undangan supaya ditaati demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat. Berarti negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Contoh dalam pelaksanaan peraturan lalu lintas. Setiap orang tanpa kecuali, wajib mentaatinya. Karena jika tidak ditaati maka alat‐alat negara akan menindak dan memberi sanksi hokum sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang ada. 2. Sifat Monopoli Negara mempunyai kekuasaan untuk memonopoli penetapan tujuan dan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak demi tercapainya kesejahteraan. Misalnya 1. Negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 2. Segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi dikuasai dimonopoli oleh negara. 3. Sifat Mencakup Semua Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. E. Asal Mula Terjadinya Negara 1. Terjadinya negara secara primer Tahapan perkembangannya dimulai dengan adanya persekutuan masyarakat hokum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, kerajaan, negara nasional, negara demokrasi. Adapun tahapan‐tahapan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut a. Persekutuan masyarakat genootschaft Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok‐kelompok masyarakat hokum tertentu suku. Suku sangat terikat dengan adapt serta kebiasaan‐kebiasaan yang disepakati bersama. Suku sangat terikat dengan adapt serta kebiasaan‐kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama Peran kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Kemudian satu suku terus berkembang menjadi dua, tiga dan seterusnya menjadi besar dan kompleks. b. Kerajaan rijk Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan‐penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubah fungsinya kepala suku dari primus inter pares menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan. Tahap berikutnya, karena berbagai factor sering ada daerah taklukan yang memberontak. Raja berusaha menaklukan dengan tentara yang kuat. Setelah berhasil menaklukkan, rauja menjadi berwibawa terhadap daerah‐daerah Hakikat Bangsa dan Negara 8 M. Eko S. SMA KD kekuasaannya sehingga mulai tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional. c. Negara nasional Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Tumbuh satu identitas kebangsaan. d. Negara demokrasi Dari fase negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Pemikiran demikian mendorong lahirnya negara demokrasi. 2.. Terjadinya negara secara sekunder Menurut George Jellineck terjadinya negara secara sekunder tidak membahas bagaimana negara pertama kali lahir, tetapi membicarakan bagaimana timbulnya negara baru dan yang berkaitan dengan pengakuan negara lain. Teori ini beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya namun karena ada revolusi, intervensi, dan penaklukan maka timbul negara baru yang menggantikannya. 3.. Terjadinya negara secara spekulatif a. Teori Ketuhanan, segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini dikemukakan sebagai landasan pembenar, dasar hukum, atau untuk memberikan legitimasi kekuasaan dari sang penguasa. Jika ada pemerintahan yang berbentuk kerajaan monarki misalnya, sang raja atau bahkan keluarga raja menganggap/dianggap mempunyai hubungan dengan Tuhan, paling tidak dianggap memperoleh wahyu dari Tuhan. Contoh adanya keyakinan bahwa Raja Iskandar Zulkarnaen adalah putra Dewa Zeus Anamon, atau kaisar‐kaisar di Jepang dianggap sebagai keturunan langsung Dewa Matahari. Beberapa filsuf yang mendukung teori ini antara lain a. Friedrich Julius Stahl, yang menegaskan bahwa kekuasaan hanya dipindahkan oleh Tuhan dan harus diterima oleh manusia. Namun tidak tumbuh atas kehendak manusia, akan tetapi semata‐mata atas kehendak Tuhan. b. Agustinus, yang menegaskan bahwa negara yang paling baik adalah negara Tuhan. c. Thomas Aquinas, yang berpendapat bahwa negara didukung dan dilindungi oleh gereja untuk tercapainya kemuliaan yang abadi. b. Teori Perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat, yaitu pactum unionis dan pactum subjektionis. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama warga, kemudian disebut negara. Teori ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes, Rousseau, John Locke, dan Montesquieu. Hakikat Bangsa dan Negara 9 M. Eko S. SMA KD Thomas Hobbes, dalam bukunya karyanya De Cive dan Leviathan menyebutkan bahwa manusia itu pada mulanya hidup dalam keadaan liar dan kacau sehingga berlaku hukum rimba. Manusia yang satu merupakan serigala terhadap manusia lainnya homo homini lupus dan akhirnya timbul perang antarsesama melawan semua orang bellum omnium contra omnes dan terus berlanjut, maka timbul dari akal manusia kesadaran untuk mempertahankan eksistensi agar tidak timbul kehancuran dan kepunahan dalam kehidupannya. Maka, manusia mulai berbicara dan mengadakan perjanjian satu sama lain untuk tidak membunuh, lalu membentuk suatu negara dan pemerintah yang berkuasa. Kepada pemimpinnya diserahkan kedaulatan warga negara untuk memerintah secara penuh mutlak, demi keamanan dan ketentraman manusia. Dengan demikian lahirlah absolutisme. Jean Jacques Rousseau, dalam karyanya berjudul Du Contract Social menyebutkan bahwa manusia itu berdaulat penuh atas dirinya. Manusia mempunyai hak lahir dari dan atas dirinya sendiri. Kelahiran setiap manusia sungguh‐sungguh merdeka tout home eas ne libre. Tetapi agar kepentingannya menjadi terjamin, maka tiap‐tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada suatu organisasi yang diadakannya bersama‐sama dengan orang lain yang diberi nama negara. Penyerahan hak dan kekuasaannya ini diserahkan kepada negara dan pemerintahan melalui syarat‐syarat, yakni negara dan pemerintah harus menjamin kepentingan rakyat dan kedaulatan negara yang berasal dari rakyat tersebut harus sesuai dengan kehendak umum seluruh rakyat velonte generale. Apabila negara maupun pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya menyimpang dari kehendak umum seluruh rakyat, maka rakyat bebas menuntutnya. Akhirnya ajaran Rousseau ini menjadi dasar terhadap revolusi di berbagai negara, misalnya di Prancis, Iran, Filipina, Indonesia, dan sebagainya. c. Teori Kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Adapun kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Berdasarkan teori evolusi Charles Darwin bahwa kehidupan semesta serba diliputi oleh adanya perjuangan untuk mempertahankan hidup masing‐masing, yang kuat menindas yang lemah, maka yang lemahpun berusaha untuk menjadi kuat dan berkuasa. Keadaan seperti ini secara terus menerus berlanjut, bahkan setiap perjuangan senantiasa terus berusaha menambah kekuatan agar tetap kuat dan berkuasa. Teori kekuasaan ini dikemukakan oleh Friedrich Engels, Ludwig von Gumplowigz, Leon Duguit, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer. Menurut pendapat Friedrich Engels dan Ludwig von Gumplowigz terjadinya negara sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia. Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang. Pihak yang menang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendak yang menang / kuat. Hakikat Bangsa dan Negara 10 M. Eko S. SMA KD d. Teori Hukum Alam, hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku universal, tidak berubah serta berlaku di setiap waktu dan tempat. Negara terjadi secara alamiah. Ahli piker yang mengemukakan teori hukum alam antara lain 1 Plato Menurut ajaran Plato mengenai asal mula terjadinya negara sebagai berikut a Karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam. Hal inilah yang menyebabkan antarmanusia harus bekerja sama dan berhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka. b Karena keterbatasan manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan tanpa adanya hubungan dan kerja sama dengan sesama. c Karena itu sesuai dengan kecakapan mereka masing‐masing tiap‐tiap orang mempunyai tugas sendiri‐sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. d Kemudian terciptalah kesatuan mereka yang disebut masyarakat atau negara. Sehingga negara itu menurut Plato pada hakikatnya adalah suatu keluarga yang besar, dimana masing‐masng anggota keluarga tersebut saling berhubungan dan bekerja sama serta memiliki tugas masing‐masing untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka bersama. 2 Aristoteles Menurut Aristoteles, awal mula terjadinya negara adalah penggabungan dari keluarga menjadi keluarga yang lebih besar, sehingga terbentuklah desa dan akhirnya menjadi negara. a Manusia menurut kodratnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan eksistensinya. b Kerena sifat dan kodrat yang dimiliki setiap manusia yang cenderung hidup berkelompok, maka terjadilah hubungan antarsesama, yakni dalam bentuk keluarga inti nucleus family. c Dari keluarga inti kemudian berkembang menjadi keluarga yang lebih besar big family, seperti marga. d Dari keluarga besar, kemudian terbentuklah kelompok yang besar atau gabungan dari beberapa keluarga besar yang disebut desa. e Antara kelompok desa kemudian bergabung dan saling berhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan desanya, maka terbentuklah masyarakat desa yang lebih luas yang disebut sebagai negara. 4. Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah Berdasarkan kenyataan yang benar‐benar terjadi dan diungkap dalam sejarah, asal mula terjadinya negara adalah sebagai berikut a. Pendudukan Occupatie Wilayah yang kosong belum dikuasai, kemudian didatangi dan dikuasai. Contoh Liberia yang diduduki budak‐budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847. b. Peleburan Fusi Hakikat Bangsa dan Negara 11 M. Eko S. SMA KD Terjadinya negara dengan cara negara‐negara kecil melebur menjadi negara baru. Contoh terbentuknya Federasi negara Jerman 1871. c. Penaikan Accesie Wilayah negara bertambah luas akibat penaikan lumpur sungai. Contoh Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil. d. Penyerahan Cessie Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Contoh wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia Jerman, karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria sebagai negara yang kalah dalam PD I. e. Pencaplokan Anexatie Wilayah suatu negara dicaplok atau diambil alih negara lain tanpa reaksi. Contoh negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir. f. Pembentukan baru inovasi Suatu negara besar karena suatu hal pecah dan lenyap kemudian di bekas wilayah itu berdiri negara baru. Contoh negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru. g. Pemisahan Separatis negara yang terjadi akibat memisahkan diri dari negara kesatuan. Contoh Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya 1939. h. Proklamasi Negara yang dijajah atau dikuasai bangsa lain berjuang untuk memperoleh kemerdekaan untuk mendirikan suatu negara. Contoh negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. F. Fungsi dan Tujuan negara Fungsi negara Fungsi negara dalam penyelenggaraan negara 1. memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat fungsi stabilitas. 2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3. mengusahakan pertahanan yang diperlukan untuk menangkal setiap ancaman yang datang dari luar maupun gangguan dari dalam. 4. menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui lembaga‐lembaga peradilan. Sedangkan beberapa pendapat ahli mengenai fungsi negara dapat dipaparkan di bawah ini 1. Charles E. Merriam, negara memiliki 5 fungsi yaitu a. keamanan ektern b. ketertiban intern c. keadilan d. kesejahteraan umum e. kebebasan Hakikat Bangsa dan Negara 12 M. Eko S. SMA KD 2. 3. Goodnow, fungsi negara meliputi 2 tugas pokok a. Policy making, pembuatan kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. b. Policy Axecuting, kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Van Vollenhoven teori catur praja, menyatakan fungsi negara mencakup 4 tugas pokok a. Regelling, membuat peraturan b. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan c. Rechtspraak, mengadili d. Politic, ketertiban Moh. Kusnardi, SH, membagi fungsi negara menjadi 2 bagian a. Melaksanakan ketertiban law and order. b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. John Locke, membagi fungsi negara menjadi 3, a. fungsi legislatif, membuat undang‐undang b. fungsi eksekutif, melaksanakan undang‐undang c. fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 3 tugas pokok, a. fungsi legislatif, membuat undang‐undang b. fungsi eksekutif, melaksanakan undang‐undang c. fungsi yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati 4. 5. 6. Teori Tujuan negara 1. Teori Kekuasaan Negara Shang Yang & Machiavelli Shang Yang, tujuan negara adalah memperoleh kekuasaan semata‐mata, sehingga negara identik dengan penguasa. Machiavelli, tujuan dibentuknya negara, untuk memperoleh kekuasaan dan sekaligus menjalankannya. Kekuasaan dalam negara diperlukan bagi tujuan yang lebih tinggi yaitu kebebasan, kehormatan, dan kesejahteraan bangsa. 2. Teori Perdamaian Dunia Dante Alighieri Tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia, dengan cara membentuk kerajaan dunia yang terpusat pada kaisar. Kaisarlah yang membentuk undang‐undang yang seragam untuk seluruh umat manusia. 3. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Immanuel Kant & Krannenburg Immanuel Kant teori negara hukum murni, tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum, agar hak dan kebebasan warga negara terbina dan terpelihara. Krannenburg teori negara kesejahteraan, tujuan negara tidak hanya memelihara ketertiban hukum tetapi juga aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. 4.. Teori Individualisme teori negara hukum dalam arti formal Tujuan negara adalah untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran hidup sebanyak‐banyaknya oleh tiap‐tiap individu. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama yang dianut warga negaranya. 5. Teori Integralistik Hakikat Bangsa dan Negara 13 M. Eko S. SMA KD 6. 7. Negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Teori Facisme Negara bukan ciptaan rakyat, melainkan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktator dan nasionalistis. Penganutnya a. Italia, saat dipimpin oleh Bennito Mussolini b. Jerman, saat dipimpin dolf Hitler c. Jepang, saat dipimpin Tenno Heika Teori Sosialisme Teori sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopornya, antara lain Etinne Cabet, Robert Owen, Albert Brisbane. Dalam pengembangannya sosialisme dimanfaatkan secara politis oleh gerakan‐gerakan revolusioner sehingga berubah bentuk menjadi komunisme, tokohnya Karl Marx, Friedrich Engel, Lenin dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur dan Uni Soviet. G. Semangat Kebangsaan nasionalisme dan patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 1. Nasionalisme Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa atau sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita‐cita dan bernegara sendiri. Jadi pengertian nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dengan negara kebangsaan memiliki kaitan erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda‐beda agama, ras, etnik, dan golongannya. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara. 2. Patriotisme Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air, sedangkan orang yang mencintai tanah air disebut patriot. Patriotisme adalah paham tentang kecintaan pada tanah air. Gerakan patriotism muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme bermaksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap pribadi warga negara perlu dilanjutkan dengan semangat patriotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa. Ciri‐ciri patriotisme, antara lain Hakikat Bangsa dan Negara 14 M. Eko S. SMA KD a. b. c. d. 3. Cinta tanah air, Rela berkorban untuk kepentingan bngsa dan negara, Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, Tidak kenal menyerah. Nilai‐nilai positif patriotisme, antara lain a.. Ulet, berarti selalu berusaha mencari jalan untuk meyelesaikan segala persoalan, tugas, mengembangkan potensi, dan aktivitas lain. b. Tangguh, berarti selalu bersikap dan bertindak tahan uji dalam menghadapi tantangan dan persoalan. c. Tegar, berarti selalu berusaha mencapai cita‐cita seoptimal mungkin, tanpa pantang menyerah. d. Patriotik, berarti selalu siap sedia untuk membela kepentingan bangsa dan negara, serta rela berkorban untuk kepentingan masyarakat. Arti Penting Nasionalisme dan Patriotisme Nasionalisme dan patriotism sangat penting penanamannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu negara yang warga negaranya memiliki semangat kebangsaan dan jiwa patriotism maka warga negara tersebut dapat diandalkan untuk membela, berjuang, dan mengisi kemajuan dan kelangsungan bangsanya. Sebaliknya, suatu negara yang warga negaranya tidak memiliki semangat nasionalisme ataupun patriotisme maka perilakunya mudah sekali untuk melakukan tindakan yang dapat menghina nama baik bangsa, merendahkan martabat bangsa dan tindakan lain yang berakibat melemahkan kelangsungan dan kewibawaan negara. Perlu diperhatikan bahwa rasa mencintai dan rela berkorban untuk bangsa dan negara bukan berarti mencintai dan loyal kepada pemerintah negara. Pemerintah hanyalah salah satu bagian atau unsur dari negara selain rakyat dan wilayah. Adapun faktor pembentuk nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut a. Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan di masa lalu. b. Kesatuan tempat tinggal, yaitu di tanah air Indonesia. c. Keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan. d. Cita‐cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa. Hakikat Bangsa dan Negara 15 M. Eko S. SMA KD Latihan I I. Isilah dengan jawaban yang tepat! 2. Manusia sebagai makhluk monodualis, maksudnya adalah…. 3. Istilah bangsa berasal dari bahasa Inggris, yaitu…. 4. Pengertian bangsa dapat dipandang dari dua sudut, yaitu…. 5. Bangsa dalam arti sosiologis‐antropologis, yaitu…. 6. Ikatan primordial meliputi…. 7. Semboyan negara Indonesia adalah…. 8. Suku bangsa dapat diartikan sebagai bangsa dalam arti…. 9. Unsur deklaratif negara meliputi…. 10. Unsur konstitutif negara meliputi…. 11. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan…. 12. Tuliskan tujuan bangsa Indonesia…. 13. Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap, yaitu…. 14. Ocupatie, artinya…. 15. Terjadinya negara menurut teori kedaulatan hukum adalah…. 16. Menurut teori perjanjian, terbentuknya suatu negara karena adanya…. 17. Negara terbentuk karena adanya pelepasan/pemisahan, artinya…. 18. Negara Indonesia terbentuk karena adanya…. 19. Menurut Logemann, negara merupakan organisasi…. 20. Menurut teori ketuhanan, negara terbentuk karena adanya…. 21. Plato adalah penganut teori…. 22. Tokoh yang menghasilkan karya berjudul Contract Social adalah…. 23. Menurut John Locke, negara terbentuk berdasarkan teori…. 24. Tujuan negara menurut Harold J. Laski adalah…. 25. Negara kerajaan adalah…. 26. Indonesia termasuk negara dengan bentuk…. 27. Tujuan antara negara satu dengan negara yang lain belum tentu sama. Hal ini disebabkan oleh…. 28. Negara berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maksudnya…. 29. Disintegrasi bangsa, maksudnya adalah…. 30. Fungsi negara untuk menegakkan keadilan dilakukan oleh…. 31. Membuat undang‐undang merupakan fungsi…. 32. Fungsi eksekutif yaitu…. 33. Tujuan negara menurut teori kedaulatan hukum adalah…. 34. Teori perdamaian dunia dikemukakan oleh…. 35. Tujuan negara secara umum adalah…. 36. Lord Shang Yang adalah pelopor teori…. 37. Nasionalisme berasal dari kata…. 38. Dasar pembentukan negara kebangsaan adalah…. 39. Orang yang mencintai tanah air disebut…. 40. Gerakan patriotism mencul setelah terbentuknya…. 41. Salah satu nilai patriotism adalah tangguh, artinya…. 42. Paham yang mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga merendahkan negara lain disebut…. 43. Faktor pembentuk nasionalisme dan patriotism di Indonesia adalah…. 44. Nasionalisme pada masa sebelum kemerdekaan dibuktikan dengan…. Hakikat Bangsa dan Negara 16 M. Eko S. SMA KD 45. 46. II. III. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. IV. 1. 2. 3. Selalu berusaha mencapai cita‐cita seoptimal mungkin dan tidak mengenal menyerah, merupakan nilai positif patriotism, yaitu…. Siap sedia untuk membela kepentingan bangsa dan negara disebut…. Jodohkanlah pertanyaan pada kolom A dengan jawaban pada kolom B yang sesuai! A B No 1. Teori kekuasaan negara a. Kranenberg 2. Teori perdamaian dunia b. Lord Shang Yang 3. Teori tujuan kesejahteraan c. Immanuel Kant 4. Teori kedaulatan hukum d. Dante Alleghieri 5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan e. Krabbe Jawablah dengan tepat! Apa yang dimaksud a. Zoon politicon b. Homo Homini Lupus c. Homo Homini Socius Jelaskan pengertian bangsa a. Menurut salah satu tokoh/pakar b. Menurut Anda Jelaskan 4 unsur yang melatarbelakangi terbentuknya bangsa menurut Friederich Hertz! Jelaskan pengertian negara a. Menurut salah satu tokoh/pakar b. Menurut Anda a. Sebutkan unsur konstitutif dan deklaratif terbentuknya negara! b.. Jelaskan dan beri contoh wilayah ekstrateritorial! Terdapat 3 sifat yang membedakan negara dengan organisasi lainnya. Jelaskan dan beri contoh 3 sifat hakikat negara! Pemerintahan dapat di bagi dua yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Jelaskan! Buatlah bagan yang menerangkan pembagian rakyat Indonesia! Berdasarkan teori terjadinya negara secara primer, sebuah negara dapat terbentuk setelah melalui 4 tahap. Jelaskan teori terjadinya negara secara primer! Terdapat 2 konsepsi mengenai penguasaan wilayah lautan yaitu res nullius dan res communis. Jelaskan apa yang dimaksud res nullius dan res communis! Analisislah Lebih dahulu mana terbentuknya bangsa Indonesia dengan negara Indonesia! Apakah Indonesia telah memenuhi syarat konstitutif dan deklaratif sebagai suatu negara? Jelaskan! Apakah pengakuan kedaulatan yang diberikan suatu negara kepada negara lain dapat dicabut kembali? Jelaskan! Hakikat Bangsa dan Negara 17 M. Eko S. SMA KD 4. 5. Di antara banyaknya teori‐teori tentang terjadinya negara, menurut anda manakah yang paling tepat bagi terbentuknya bangsa dan negara Indonesia! Bagaimanakah keterkaitan teori trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan system ketatanegaraan dan pemerintahan di Indonesia! Hakikat Bangsa dan Negara 18 M. Eko S. SMA KD 5Hakikat Pembelaan Negara dan Wujudnya. written by Ranti Fatya Utami October 4, 2017. Saat ini, tengah ramai diberitakan tentang status gunung berapi aktif di Bali, yaitu Gunung Agung, yang terus meningkat. Warga desa di sekitar kaki gunung pun terpaksa dievakuasi. Hampir seratus ribu orang dievakuasi dengan kondisi pengungsian yang ala kadarnya. Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA PowerPoint Presentation HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA. Pengertian Bangsa. Uploaded on Aug 13, 2014 Download PresentationHAKIKAT BANGSA DAN NEGARA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript HAKIKATBANGSA DANNEGARAPengertian Bangsa Bangsa menurut Otto Bauer dalam Gordon 1996 ialah suatu persatuan karakter maupun perangai yang timbul karena persamaan nasib atau karakter character gemeinschaft. Adapun menurut Ernest Renant 1929, bangsa ialah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu serta mau bersatu. Dalam pengertian Prancis, bangsa ialah ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa • Komunitas politik yang dibayangkan Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. • Mempunyai batas wilayah yang jelas Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. • Berdaulat • Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa suatu bangsa dapat disimpulkan • Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu. • Berada dalam suatu wilayah tertentu. • Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri. • Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita. • Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa dan Bentuk-Bentuk Negara Hakikat Negara Pengertian negara stilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. • Hans Kelsen negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa dalam Rudolf Aladar 1969. • Legemann negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yangbertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat 1985. • Jean Bodin negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat 1999. • Franz Magnis-Suseno negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik 1988. • Prof. Miriam Budiardjo negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya 1993.Sifat Negara • Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki kekacauan alam masyarakat dapat dicegah. • Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan • Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa Terbentuknya Negara Unsur konstitutif negara • Wilayah tertentu, bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. • Penduduk yang menetap, Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. • Kedaulatan, kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. • Pemerintah yang berdaulat, Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam deklaratif negara Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa PBB. Macam-macam bentuk pengakuan • Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara. • Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan Antara Pengakuan De Facto Dan De Jure • Pengakuan de facto dapat ditarik kembali, • Negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, • Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa Negara • Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas. • Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan. • Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapaPandangan Hidup Bernegara Yang Melandasi Pembentukan Negara-negara Di Dunia. • Individualisme, Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. • Anarkisme, dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian • . Komunisme, salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan Negara • Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin 1942. • Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal 1936. • Menurut Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya dalam James P. Sterba 1998.Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara Asal Mula Negara Berdasarkan Teori Riwayat Pembentukannya Teori perjanjian perjanjian masyarakat, pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Teori kekuasaan/kekuatan, Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. • Teori hukum alam, merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. • Teori ketuhanan teokrasi, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan rajayang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Mula Negara MenurutKenyataanApaAdanya Pendudukan,penguasaanterhadapwilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Perjuangan, suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. • Pemisahan diri, memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. • Pemecahan, terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang lenyap. • Penaklukan occupatie, suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah Mula Negara Menurut Teori Terjadinya • Teori organis, Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. • Teori historis, Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. • Asal Mula Negara BerdasarkanRiwayatPertumbuhannya • Secara Sosiologis Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut Bentuk Negara Negara Serikat/Federasi Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci limitatif diberikan kepada pemerintah federal delegated powers serta sisanya menjadi urusan negara bagian. • Negara Kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerahBentuk- Bentuk Kenegaraan • Negara Dominion, Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakanBritish Commonwealth of Nations. • Negara Protektoral, Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain • Uni, Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. • uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, • uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang samaPengertian, Fungsi, dan Tujuan NegaraKesatuan Republik Indonesia NKRI Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Menegakkankeadilandanmenciptakan supremacy of law melaluibadanbadan peradilannya, Melaksanakan penertiban law and order sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, Pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan dan Memupuk Semangat Kebangsaan Nasionalisme Dalam arti sempit, sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Dalam arti luas, sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsan dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia. • Cita-cita bersamauntukmencapaikemakmuran dan keadilansebagaisuatu bangsa. • Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. • Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun. • Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahanPatriotisme Ciri-ciri ā€œpatriotisme yang sejatiā€ menurut Mangunhardjana 1985 Memandang bangsa dalam perspektif historis masa lampau, masa kini, dan masa depan. Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga bangsa dan negara. Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsasendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri. Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati. Patriotisme adalah realistis. Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah Penting Nasionalisme Dan Patriotisme Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara Masa percobaan, Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI Gabungan Politik Indonesia tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil. Masa pendobrak, Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 • Masa perintis, masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. • Masa penegas, masa mulai ditegaskannya semangatkebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928SISTEM HUKUMDAN PERADILAN NASIONALHakikat Sistem Hukum dan PeradilanNasional Sistem Hukum Pengertian sistem Satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. • Pengertian hukum Suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata ā€œsistemā€ yang terdapat dalam kamus umum bahasa indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara hukum Sistem hukum suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat Menurut Fuller 1971, Suatu Sistem Hukum Harus Mengandung Peraturan-peraturan, Tidak Boleh Mengandung Sekadar Keputusan-keputusan Yang Bersifat Ad Hoc; Peraturan-peraturan Yang Telah Dibuat Itu Harus Diumumkan; Tidak Boleh Ada Peraturan Yang Berlaku Surut Karena Jika Itu Terjadi, Maka Peraturan Itu Tidak Bisa Dipakai Untuk Menjadi Pedoman Tingkah Laku • Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat • Drs. E. Utrecht, 1953, beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. • Achmad Ali, seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis peraturan maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu 2008Tujuan Dan Tugas Hukum Unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri hukum Unsur-unsur Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu bersifat memaksa, Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Sifat hukum Adanya perintah dan atau larangan, Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, Adanya sanksi atau hukuman. • Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum. • Adapun hukum mempunyai tugas-tugas • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat. • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat. • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam Hukum Dan Sistem Hukum Nasional M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam • Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat. • Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. • Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara komunis. • Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia. • Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Hukum Di Indonesia Indonesia Ialah Negara Hukum Pembangunan Hukum Nasional Pasal I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi ā€œSegala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar iniā€. Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD. • Pasal 1 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 berbunyi ā€œNegara Indonesia ialah negara hukumā€. • Menurut pendapat Prof. R. Djokosutono, negara hukum ialah negara yang mendasarkan pada kedaulatan hukum. • Prof. Padmo Wahyono, berpendapat bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa negara dapat dipertangungjawabkan secara Hukum Menurut Sumber Hukum Macam-macam sumber hukum yang berlaku di indonesia Kebiasaan hukum tidak tertulis, sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang. Doktrin, pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum menurut sudikno mertokusumo terbagi atas dua • Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil. • Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. • Traktat dapat dibedakan menjadi dua • Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara. • Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. • Undang-undang, • Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum. • Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut Sasarannya Menurut Bentuknya Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu hukum adat. • Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu. • Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. • Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentudengangolonganlain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentangDwi Kewarganegaraan RI-RRCMenurut Isinya hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan warga negara. Dalam arti formal, hukum publik mencakuphukumacara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum Pidana. Hukum Publik Hukum Tata Negara, peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. • Hukum Acara, rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan. Hukum • acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara Privat Pada pengertian luas, hukum privat perdata ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum Kekayaan, peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. • Hukum Administrasi Negara, peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. • Hukum Pidana, hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan Kekayaan Hukum Perorangan, Himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Hukum Waris, Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum Keluarga, hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. • Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. • Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau Dagang Dan Hukum Adat Menurut Wujudnya Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas. • Hukum dagang, sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan • Hukum adat, peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang Waktu Berlakunya Menurut ruang atau wilayah berlakunya Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih. Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional. • lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. • lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. • Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktudan untuk segala bangsa di Tugas Dan Fungsi Hukum terbagi atas hukum material dan hukum formal. Hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar disebut hukum acara atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil Lembaga Peradilan Kedudukan Lembaga Peradilan Jenis-jenis Lembaga Peradilan Di Indonesia Pengadilan Sipil Peradilan umum, Pengadilan negeri PN, suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk warga negara dan orang asing Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. Menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok badan-badan tinggi PT Mahkamah Agung MA kekuasaan dan kewenangan Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. Fungsi atau tugas untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain Pengadilan yang memeriksakembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi • Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding; • Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim; • Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnyaPeradilan Khusus Peradilan Hak Asasi Manusia HAM, Berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, dibentuk badan peradilan khusus untuk mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peradilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. • Pengadilan agama, pengadilan agama Islam. Tugasnya memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat Islam • Pengadilan tata usaha negara PTUN, Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Konstitusi MK Pengadilan Militer Pengadilan yang mengadili anggota-anggota TNI, meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1987 tentang Pengadilan Militer, dinyatakan bahwa lingkup pengadilan militer meliputi Pengadilan militer pertempuran; Pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat kapten ke bawah disebut pengadilan militer; pengadilan militer utama; • Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden. • Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Lembaga-lembaga Peradilan Berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut • Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan Positif Terhadap Hukum Dan Penerapannya Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. • Sikap Terbuka, sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. • Sikap objektif/rasional, merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat. • Sikap mengutamakan kepentingan umum, merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pengertian korupsi Dasar hukum pemberantasan korupsi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 tahun 1999 tentangPenyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. • Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi dari bahasa latin, corruption = penyuapan, coruptio atau corruptus = kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN korupsi, kolusi, dan nepotisme. Definisi korupsi dari Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Tugas • Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi • Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. • Memonitor penyelenggaraan pemerintahan Serta Dalam Pemberantasan Korupsi DiIndonesia Peran serta masyarakat Wujud peran serta masyarakat Peran serta melalui media, Koran, majalah, radio, dan televisi merupakan sarana yang ampuh dalam mencegah dan menanggulangi korupsi Peran serta melalui kegiatan-kegiatan langsungKegiatan secara langsung dan terbuka oleh sekelompok orang berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi disebut dengan kegiatan langsung. Contoh LSM • Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. • Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. • Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 tiga puluh Pengembangan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia • Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dan diarahkan untuk membentuk budaya antikorupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadayamasyarakat LSM, dan lain-lain disertai dengan perumusan peran masingmasing dalam upaya pemberantasan korupsi. • Pengembangan data base profil korupsi. • Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi. • Pengembangan hubungan kerja sama antara KPK dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral maupun ASASIMANUSIA DIINDONESIAPengertian Hak Asasi Manusia HAM • Definisi konseptual tentang hak Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara,aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. • Contoh Hak karena pemberian negara, seorang polisi lalu lintas berhakuntuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi parapengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas .
  • gm0d59t0wv.pages.dev/110
  • gm0d59t0wv.pages.dev/472
  • gm0d59t0wv.pages.dev/31
  • gm0d59t0wv.pages.dev/402
  • gm0d59t0wv.pages.dev/474
  • gm0d59t0wv.pages.dev/248
  • gm0d59t0wv.pages.dev/417
  • gm0d59t0wv.pages.dev/224
  • jelaskan hakikat bangsa dan negara